Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslim
Menurut beberapa sumber informasi yang saya dapatkan adalah tidak ada ayat maupun hadits yang menjelaskan secara tegas bagi wanita muslim untuk menggunakan cadar, melainkan ketentuan bagi muslimah untuk menutupi auratnya. Cadar merupakan kain penutup muka atau wajah yang digunakan sebagian muslimah yang biasanya dikenal dengan nama niqab.
Masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat wanita, lantas apakah dalam islam muka termasuk aurat? Mayoritas ulama seperti mazhab hanafi, mazhab maliki, mazhab hanbali dan sebagian ulama mazhab syafi'i mengatakan wajah tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi.
Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita
Untuk lebih jelasnya, berikut pendapat para ulama mazhab mengenai cadar meliputi mazhab hanafi, mazhab maliki, mazhab shafi'i dan mazhab hambali. Memang beberapa pendapat para ulama mazhab tersebut ada yang berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat, tapi sebagian mengatakan termasuk aurat.
1. Mazhab Hanafi
Berdasarkan pendapat para ulama mazhab hanafi mengenai hukum menggunakan cadar bagi wanita adalah sunnah (dianjurkan) meskipun wajah bukan termasuk aurat. Namun bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali muka, telapak tangan dalam dan luar. Bukan aurat jika dihadapkan sesama perempuan, apabila cenderung menimbulkan fitnah dilarang menampakan mukanya di depan para lelaki.
Asy Syaranbalali mengatakan:
Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhah kami". (Matan Nuurul Lidhah)
Al Allamah Ibnu Najiib mengatakan:
"Para ulama mazhab kami mengatakan bahwa dilarang bagi wanita muda untuk menampakan wajahnya di depan lelaki di zaman sekarang, hal ini untuk menghindari fitnah". (Al Bahr Ar Raaiq)
2. Mazhab Maliki
Sementara itu menurut para ulama mazhab maliki, hukum wanita memakai cadar ketika sholat atupun di luar sholat termasuk hal yang berlebihan dalam beragama. Tapi di sunnahkan untuk menggunakan cadar jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia merupakan wanita yang cantik atau dalam kondisi banyak bermuculan kerusakan moral yang terjadi di sekitarnya.
Baca Juga : Manfaat Sholat Tahajud Bagi Wanita
Ibnu Arabi mengatakan:
Seluruh pada wanita adalah aurat, baik itu badan maupun suaranya. Tidak boleh menampakan mukanya kecuali dalam situasi darurat dan kebutuhan mendesak, misalnya persaksian, pengobatan atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuat persoalan)". (Ahkaamul Quran)
Al Qurthubi mengatakan:
Ibnu Juwaiz Mandad merupakan ulama besar maliki, mengatakan: apabila wanita cantik dan khawatir mukannya serta telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutupi wajahnya. Namun jika wanita sudah berusia tua boleh baginya menampakan wajahnya." ( Tafsir Al Qurthubi)
3. Mazhab Syafi’i
Terdapat silang pendapat mengenai hukum memakai cadar dalam mazhab syafi'i. Sebagian besar ulama mengatakan wajib, namun ada juga yang berkata sunah. Wajah termasuk aurat bagi wanita sehingga wajib ditutupi.
Syekh Syarqawi menulis:
Adapun aurat wanita di luar sholat dari sisi pandangan lelaki lain terhadap dirinya alah seluruh badanya, hingga muka dan kedua telapak tangan." (Abdullah Bin Hijizi Asy-Syarqawi, Juz 1 h.174)
Baca Juga : Keajaiban Doa Istri Bagi Suami
Ibnu Qaasim Al Abadi mengatakan:
Wajib bagi wanita menutup seluruh badanya selain wajah dan telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib juga menutupi wajah dan telapak tangan bukan keduannya adalah aurat, melaikan karena keduanya bisa menimbulkan fitnah." (Hasyiah Ibnu Qaasim 'Ala Tuhfatul Muhtaaj)
Taqiyuddin Al Hushni berkata:
Sholat menggunakan pakaian bergambar hukumnya makruh. Makruh pula wanita yang menggunakan cadar saat sholat. Kecuali jika di masjid situasinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Apabila wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menyebabkan fitnah maka haram hukumnya melepas cadar." (Kifaayatul Akhyaar)
4. Mazhab Hambali
Adapun beberapa pendapat dari para ulama mazhab hambali, diantaranya:
Imam Ahmad Bin Hambal mengatakan:
Setiap bagian tubuh dari wanita adalah aurat, termasuk juga kukunya." (Zaadul Masiir)
Syaikh Abdullah Bin Aziz Al 'Anqaari mengatakan:
Setiap badan wanita yang sudah baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya, kecuali wajah. Pendapat ini telah ditulis dalam kitab ar ri'ayah. Pasalnya muka tidak termasuk waurat dalam sholat. Adapun di luar sholat, semua bagian badannya adalah aurat, termasuk di hadapat lelaki." (Raudhul Murbi)
Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti mengatakan:
Keduanya adalah telapak tangan dan wajah merupakan aurat di luar sholat karena adanya pandangan, sama seperti anggota tubuh lainnya." (Kasyful Qanaa')
Meskipun demikian, terkait hukum menggunakan cadar. Para ulama dari keempat mazhab memberikan perincian sebagai berikut:
- Memakai cadar ketika ihram, para ulama keempat mazhab telah bersepakat bahwa wanita yang sedang melakukan ihram dilarang menggunakan cadar. Dan jika tetap memakai cadar tanpa ada kebutuhan mendesak maka ia wajib membayar denda.
- Memakai cadar ketika sholat, pendapat para ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa menggunakan cadar saat menunaikan sholat hukumnya adalah makruh.
- Memakai cadar ketika akad nikah, menurut ulama mazhab syafi'i berbeda pendapat mengenai pemakaian cadar saat akad nikah. Sebagian ulama menyatakan bahwa penikahan tersebut tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahui nama, nasab dan gambar perempuan tersebut.
Namun, sebagian ulama lain tidak mensyaratkan bagi kedua saksi untuk melihat wajah wanita saat akad. Hal ini disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy Syarwani Al Tuhfatil Minhaj yaitu: "Tidak disyaratkan kedua saksi melihat muka dari wanita untuk keabsahan pernikahan."
Itulah hukum menggunakan cadar bagi wanita dalam agama islam. Adanya perbedaan pendapat para ulama tentang hukum memakai cadar merupakan sesuatu yang biasa atau wajar. Hal ini dikarenakan perbedaan pendapat tentang pemahaman teks-teks al quran dan hadits adalah suatu keniscayaan dan itu wajar dalam konteks hukum furu'iyah.